KUALA
LUMPUR (Sinar Papua)- Seorang wanita warga Indonesia dikurung dan dijadikan pemuas nafsu
seorang lelaki selama lebih dari dua bulan hingga akhirnya ia hamil dan
diselamatkan oleh istri lelaki tersebut.
Wanita berusia sekitar 20 tahun itu awalnya mengenal tersangka tiga bulan lalu
yang mengaku sebagai agen pendatang asing dan bisa membantunya pulang ke
Indonesia.
"Tanpa berpikir panjang korban mengikuti ajakan tersangka bersama seorang
rekan lelakinya menuju Kuala Lumpur. Mereka kemudian membawa korban ke sebuah
kondominium di Kepong," kata sebuah sumber yang dikutip Harian Metro
terbitan Kuala Lumpur, Jumat.
Tersangka menyuruh korban menetap di rumah itu sementara menunggu dokumennya
selesai. "Namun hingga seminggu, korban belum juga mendapat paspor dan
tiket penerbangan seperti yang dijanjikan," katanya.
Korban bahkan dilarang keluar kondominium dan dipaksa melayani nafsu tersangka
dan beberapa lelaki lain.
Pada Kamis (9/8) sekitar pukul 02.00 dinihari, korban yang mengandung mengalami
pendarahan hebat. Rekan tersangka yang panik menghubungi tersangka melalui SMS,
namun SMS tersebut dibaca oleh istri tersangka yang kemudian bergegas menuju
kondominium itu.
Ia sempat dikurung dalam kondominium oleh suaminya sendiri sebelum akhirnya
berhasil menghubungi polisi.
Kepala Jabatan Siasatan Jenayah Kuala Lumpur, Datuk Ku Chin Wah mengatakan,
kedua tersangka telah ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan Seksyen 14 UU anti perdagangan orang dan anti
penyelundupan migran. [Ant/L-9]
Sumber: suarapembaruan.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar