Senin, 06 Agustus 2012

Fungsi Pemerintahan SBY Semakin Tidak Jelas

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
JAKARTA, (Sinar Papua)- Pemohon Uji Materi Undang-undang KPK di Mahkamah Konstitusi (MK) Habiburokhman menilai bahwa Presiden SBY terlampau lemah dan tidak tegas. Selain itu, fungsi pemerintahan yang dikendalikan oleh SBY dinilai semakin tidak jelas menyusul mengemukanya sengketa penyidikan perkara korupsi pengadaan simulator SIM antara KPK dan Polri.

"Presiden itu terlalu lemah, tidak tegas. Harusnya dia bisa panggil Kapolri dan mengingatkannya supaya harus patuhi UU, biarkan kasus itu ditangani KPK," ujar Habiburokhman di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (6/8/2012).

Dia menyebutkan bahwa Polri sulit melepas perkara korupsi simulator SIM Korlantas ke KPK karena jajaran Polri adalah pelaku yang terlibat. Sebagai masyarakat yang mendambakan pimpinan tegas melawan korupsi, Habiburokhman turut menyayangkan ketidakjelasan kebijakan Pemerintahan SBY.

SBY, menurutnya, terkesan lepas tangan ketika dua 'anaknya' saling berkelahi. Anak yang satu, atau KPK, jelas-jelas benar karena berpedoman pada undang-undang. Sedangkan anak yang satunya lagi, yaitu Polri, salah karena mengacu pada undang-undang yang kedudukannya di bawah undang-undang yang diacu KPK.

"SBY malah menganjurkan jika menyelesaikan baik-baik sengketa ini (KPK vs Polri). Di mana fungsi pemerintahannya dia? Kok fungsi pemerintahan SBY semakin tidak jelas. Rakyat Indonesia benar-benar kehilangan seorang pemimpin yang dapat melaksanakan pemerintahan sesuai aturan hukum," ujarnya menyesalkan.

Habiburokhman juga menjelaskan bahwa sinergi yang dilontarkan Presiden SBY tidak jelas. Sinergi yang diungkapkan SBY malah berbahaya dan dapat menyebabkan dualisme kewenangan penyidikan yang tidak efektif. Pernyataan Presiden tersebut dianggapnya multitafsir dan mengakibatkan kebingungan di kalangan masyarakat karena tidak memiliki seorang pemimpin yang menjadi teladan dari ketegasan.

Dia tidak lupa mengingatkan bahwa UU KPK tidak mencantumkan join investigation. Kalau perkara itu sudah masuk di KPK, maka institusi hukum lain seperti Kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk menyidik.

Dia juga menyesalkan jika Polri menggunakan MoU sebagai dalil hukum. Menurutnya kedudukan MoU di bawah undang-undang.

"Saya tak tahu ya belajar hukum di mana orang yang katakan MoU bisa kalahkan UU. Kalau MoU bertentangan dengan UU, maka yang ada absolutely salah dan tak berlaku," tegasnya.


Sumber:  KOMPAS.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar