Senin, 06 Agustus 2012

Presiden Jangan Hanya Berkata Tak Mau Intervensi

KOMPAS/RIZA FATHONI                                                                                            Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
JAKARTA, (Sinar Papua) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diminta bertindak tegas menyikapi perebutan kasus dugaan korupsi simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polri.
Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gajah Mada (Pukat UGM) mendesak Presiden membuktikan komitmennya memberantas tindak pidana korupsi dengan mendukung penuh KPK dan memerintahkan Polri untuk berhenti menyidik. "Presiden jangan bersembunyi di balik istilah, 'Tak mau intervensi penegakan hukum.' Sikap demikian justru akan membiarkan konflik antara Polri dan KPK semakin runcing tanpa ada solusi," sebut Pukat UGM melalui siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (6/8/2012).
Pukat UGM menilai masyarakat tidak dapat mengharapkan itikad baik Polri untuk mematuhi undang-undang dan menyerahkan sepenuhnya kasus itu ke KPK. Jika demikian, hal tersebut bisa berdampak pada kredibilitas pemerintahan Presiden Yudhoyono.
Menurut Pukat UGM, penyidikan kasus dugaan korupsi simulator ujian pembuatan surat izin mengemudi (SIM) yang dilakukan Polri cacat hukum. Kepolisian dianggap melanggar undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, tepatnya Pasal 50 ayat 3 dan ayat 4. "Ketentuan di atas jelas memberikan kewenangan khusus bagi KPK dalam hal penyidikan suatu perkara korupsi, bahwa jika KPK sudah mulai lakukan penyidikan, maka Kepolisian dan Kejaksaan tidak berwenang lagi. Konsekuensi yuridis ketentuan diatas adalah bahwa tindakan penyidikan yang dilakukan polisi saat ini cacat hukum," sebut Pukat.
Pasal 50 ayat 3 pada UU KPK berbunyi, "Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mulai melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan." Adapun ayat 4 menyebutkan, "Dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh kepolisian dan/atau kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi, penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan tersebut segera dihentikan."
Penanganan kasus dugaan korupsi simulator ujian SIM ini seolah menjadi bahan rebutan KPK dan Polri. Penyidikan Polri tetap jalan meskipun KPK lebih dulu meningkatkan penanganan kasus itu ke tahap penyidikan. KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Kepala Korlantas Polri, Irjen Djoko Susilo, Wakil Kepala Korlantas Brigjen (Pol) Didik Purnomo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CCMA) Budi Susanto, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukoco S Bambang, yang menjadi saksi kunci kasus ini.
Di luar dugaan, Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri (Bareskrim Mabes Polri) juga menetapkan 5 tersangka dalam kasus yang sama. Tersangka versi Polri adalah Brigjen (Pol) Didik Purnomo, Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan sebagai ketua pengadaan, pihak ketiga Sukotjo Bambang dan Budi Susanto, serta seorang polisi berpangkat komisaris berinisila LGM. Polri juga bersikukuh tetap melanjutkan penyidikan walaupun KPK telah lebih dahulu melakukannya.


Sumber:  KOMPAS.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar