Headlines News :
Home » » HUT OPM 1 Desember Dinilai Tak Punya Landasan Hukum

HUT OPM 1 Desember Dinilai Tak Punya Landasan Hukum

Written By Unknown on Kamis, 29 November 2012 | 08.20

HUT OPM 1 Desember  Dinilai Tak  Punya Landasan Hukum

Agustinus Waipon: Bukan 1 Desember tapi 1 Juli
 JAYAPURA - Momen 1 Desember yang setiap tahunnya diperingati  sebagai HUT Organisasi Papua Merdeka (OPM) ditanggapi berbeda oleh Agustinus Waipon yang mengaku sebagai Kepala Kantor Sekretariat Negara Republik Papua Barat. Menurutnya, peringatakan itu tidak mempunyai/memiliki landasan hukum konstitusional.  Ditegaskan demikian, karena kemerdekaan bangsa Papua Barat atau yang kini menjadi Negara Repoblik Papua Barat (NRPB) bukan pada 1 Desember 1961 melainkan pada 1 Juli 1971.“Peringatan 1 desember adalah sebuah pembohongan politik bagi rakyat Papua,” tegasnya kepada Bintang Papua, Rabu, (21/11). Untuk itulah, dirinya mengajak semua komponen masyarakat Papua Barat untuk tidak melakukan perayaan peringatan kemerdekaan NRPB pada 1 Desember 2012 mendatang, karena hal itu sama saja mengkhianati perjuangan yang selama ini dilakukan para pejuangan rakyat Papua sejak dulu hingga sekarang. “Janganlah berjuang dengan tindakan anarkis yang akhirnya merugikan diri sendiri, dan rakyat Papua serta menodai cita-cita luhur pejuangan kemerdekaan kita menjadi sebuah Negara yang berdaulat,” tukasnya. Dijelaskannya, sesuai dengan dokumen kenegaraan, bahwa perjuangan TPN-OPM bersama rakyat bangsa Papua Barat dengan landasan dan ideologi Papua Merdeka yaitu tertanggal 1 juli 1971 diumumkan Proklamasinya di Waris-Keerom, dengan lahirnya Undang-Undang Dasar (UUD) nya itu . Dimana pada kesempatan itu menolak dengan tegas hasil Pepera 1969 itu karena cacat hukum dan pelanggaran HAM tinggi di Tanah Papua Barat. Menurutnya, UU konstitusi NRPB yakni 1 Juli 1971 yang menyangkut didalamnya terdapat 343 pasal sudah lengkap dan pemerintahan secara ‘devacto’ bangsa dan negara sudah ada, tinggal menunggu pengakuan secara penuh (pengakuan secara ‘dejure’ atau hukum) dari NKRI dan dunia internasional. “Kami menyampaikan kepada organisasi sipil yang tergabung dalam perjuangan kelompok-kelompok lain yang tidak punya hak sedikitpun kewenangan untuk membentuk negara atau umumkan pemerintahan, segera bubarkan diri karena tidak mempunyai legalitas hukum yang kuat,” tegasnya. Ditandaskan seperti itu, karena mengkotori perjuangan murni dari rakyat Papua untuk merdeka secara berdaulat, sebab NRPB sudah ada dalam konstitusi undang-undang 1 Juli 1971 dimaksud yang menyatakan adalah Organisasi Papua Merdeka merupakan organisasi induk. “Kepada pihak-pihak yang selama ini di luar OPM yang mengklaim dirinya memperjuangkan kemerdekaan Papua Barat, sebaiknya jangan hanya beradu mulut, tapi harus beradu konsep yuiridis yang nyata yang mempunyai kekuatan hukum, sebab masalah Papua adalah masalah hukum,” pungkasnya.(nls/don/l03)
 Sumber: bintangpapua.com 
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. SINAR PAPUA - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template