HUT OPM 1 Desember Dinilai Tak Punya Landasan Hukum
HUT OPM 1 Desember Dinilai Tak Punya Landasan Hukum
Agustinus Waipon: Bukan 1 Desember tapi 1 Juli
JAYAPURA - Momen 1 Desember yang setiap tahunnya
diperingati sebagai HUT Organisasi Papua Merdeka (OPM) ditanggapi
berbeda oleh Agustinus Waipon yang mengaku sebagai Kepala Kantor
Sekretariat Negara Republik Papua Barat. Menurutnya, peringatakan itu
tidak mempunyai/memiliki landasan hukum konstitusional. Ditegaskan
demikian, karena kemerdekaan bangsa Papua Barat atau yang kini menjadi
Negara Repoblik Papua Barat (NRPB) bukan pada 1 Desember 1961 melainkan
pada 1 Juli 1971.“Peringatan 1 desember adalah sebuah pembohongan politik bagi rakyat Papua,” tegasnya kepada Bintang Papua, Rabu, (21/11). Untuk itulah, dirinya mengajak semua komponen masyarakat Papua Barat
untuk tidak melakukan perayaan peringatan kemerdekaan NRPB pada 1
Desember 2012 mendatang, karena hal itu sama saja mengkhianati
perjuangan yang selama ini dilakukan para pejuangan rakyat Papua sejak
dulu hingga sekarang. “Janganlah berjuang dengan tindakan anarkis
yang akhirnya merugikan diri sendiri, dan rakyat Papua serta menodai
cita-cita luhur pejuangan kemerdekaan kita menjadi sebuah Negara yang
berdaulat,” tukasnya.
Dijelaskannya, sesuai dengan dokumen kenegaraan, bahwa perjuangan
TPN-OPM bersama rakyat bangsa Papua Barat dengan landasan dan ideologi
Papua Merdeka yaitu tertanggal 1 juli 1971 diumumkan Proklamasinya di
Waris-Keerom, dengan lahirnya Undang-Undang Dasar (UUD) nya itu . Dimana
pada kesempatan itu menolak dengan tegas hasil Pepera 1969 itu karena
cacat hukum dan pelanggaran HAM tinggi di Tanah Papua Barat. Menurutnya,
UU konstitusi NRPB yakni 1 Juli 1971 yang menyangkut didalamnya
terdapat 343 pasal sudah lengkap dan pemerintahan secara ‘devacto’
bangsa dan negara sudah ada, tinggal menunggu pengakuan secara penuh
(pengakuan secara ‘dejure’ atau hukum) dari NKRI dan dunia
internasional. “Kami menyampaikan kepada organisasi sipil yang
tergabung dalam perjuangan kelompok-kelompok lain yang tidak punya hak
sedikitpun kewenangan untuk membentuk negara atau umumkan pemerintahan,
segera bubarkan diri karena tidak mempunyai legalitas hukum yang kuat,”
tegasnya. Ditandaskan seperti itu, karena mengkotori perjuangan
murni dari rakyat Papua untuk merdeka secara berdaulat, sebab NRPB sudah
ada dalam konstitusi undang-undang 1 Juli 1971 dimaksud yang menyatakan
adalah Organisasi Papua Merdeka merupakan organisasi induk. “Kepada
pihak-pihak yang selama ini di luar OPM yang mengklaim dirinya
memperjuangkan kemerdekaan Papua Barat, sebaiknya jangan hanya beradu
mulut, tapi harus beradu konsep yuiridis yang nyata yang mempunyai
kekuatan hukum, sebab masalah Papua adalah masalah hukum,”
pungkasnya.(nls/don/l03)
Sumber: bintangpapua.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar