Senin, 09 Juli 2012

Gubernur: Pilgub Papua Digelar 14 Agustus

Foto: bd-bintangpapua.com
Berita Daerah Papua; (Sinar Papua)- Ketidakpastian kapan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Provinsi Papua (Pilgub Papua) akan dilaksanakan mulai ada titik terang. Penjabat Gubernur Provinsi  Papua DR Drs H Syamsul Arief Rivai MS mengatakan, kendati KPU Provinsi Papua mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewenangan DPRP dalam mengurus tahapan Pilgub, namun pelaksanaan Pemilihan Gubernur Papua akan tetap berlangsung pada tanggal 14 Agustus mendatang. 
Hal itu disampaikannya saat menghadiri perayaan puncak Harganas ke 19 tahun 2012 di Merauke, Jumat pekan lalu.
Dijelaskan, DPRP akan mengumumkan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan terkait pengajuan beberapa nama calon yang akan maju dalam bursa Papua satu dan dua ini. Lantas, meskipun kewenangan itu digugat  tetapi  tidak menghentikan seluruh tahapan Pilgub karena sudah mengacu pada UU Nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggara Pemilu.
“Tahapan pilgub berjalan terus.  Itu sudah kesepakatan di Pusat,  termasuk KPU sendiri, Kemendagri dan Kemenhukam.  Kalau ada yang ragu terhadap produk hukumnya, silahkan mengajukan. Apalagi sekarang lagi diproses di MK. Jadi tidak ada yang ditunda,”tegasnya.
Sebelumnya gugatan tersebut muncul dalam pertemuan yang dihadiri KPU Pusat, KPU Provinsi, DPRP dan MRP yang mana difasilitasi oleh Dirjen Otda Kemendagri pada Selasa (25/5) lalu. Dimana, terjadi kesepakatan bahwa tahapan Pilgub mulai pendaftaran hingga penetapan calon merupakan ranah KPU, sedangkan penyampaian visi dan misi calon serta pelantikan adalah kewenangan DPRP. Oleh karena itu, KPU melayangkan gugatan ke MK atas apa yang menjadi haknya selama ini.
Sementara itu, pasangaan  Calon  Gubernur  dan Cawagub  Papua  periode 2012-2017 Alex Hesegem, SE-- Ir. Marthen Kayoy, MM  atau Alex-Marthen   yang dalam verifiikasi DPRP sebelumnya diyatakan tidak lolos administrasi faktual, tetap memiliki  keyakinan lolos  klarifikasi   dan berhak mengikuti  Pilgub Papua. Pasalnya,   Alex-Marthen  yang   didukung   16  partai  politik  yang tergabung   Koalisi  Demokrasi  (KODE) Papua   memperoleh   jumlah   dukungan 153.356.500 suara  atau  21,84 persen.
Demikian  disampaikan  Ketua KODE Papua  Baharudin Farawowan, SH,MH  Cs ketika menyampaikan  keterangan di Jayapura, Sabtu (7/7). Penyampaian  keterangan  ini  terkait pengumuman Pansus  Pilgub  di  Sekretrariat  Pansus  Pilgub  DPRP, Jayapura, Jumat  (6/7) malam    pasangan Calon Gubernur  dan  Cawagub Papua  Alex Hesegem, SE-- Ir. Marthen Kayoy, MM  dinyatakan  tak  lolos  verifikasi  administrasi  dan faktual   karena  hanya  mendapat  dukungan 153.000 suara (8,46) persen  atau  tak memenuhi  syarat  dukungan  15 persen suara.   Sedangkan   3   pasangan Calon Gubernur  dan  Cawagub Papua yang  lolos  verifikasi  administrasi  dan faktual  masing masing  Lukas Enembe, SIP,MH-Klemen Tinal, SE, MM  (32,12 %). Habel Melkias  Suwae, SSos,MM—Ev.Yop  Kogoya, Dip, Th,SE,MSi  (41,12 %). Drs. MR Kambu, MSi—Drs Blasius  A Pakage (20,31 %).
Menelisik dari pengumuman  Pansus  Pilgub,  lanjut dia,    terjadi tumpang tindih  dari  33  jumlah partai politik  membengkak  menjadi 42  partai  politik.  Sedangkan  jumlah kursi  di DPRP dari  56  berkurang   menjadi 55  kursi.  Akibatnya jumlah presentase   berkurang  17,99 persen.  Jika  4 pasangan Calon Gubernur  dan  Cawagub menggunakan 33 partai politik  minus  Partai  Barnas  yang  mendukung   pasangan   Barnabas Suebu—John Tabo  berarti akumulasi dari total akhir presentase menjadi 82,01 persen.  Lalu 17,99 persen ada dimana?   “Kalau mau  jujur. Ya, sisa  jumlah suara  17,99  ini  adalah    kepunyaan   pasangan   Alex—Marthen,” tukasnya. 
Karena  itu,  tandasnya,  pihaknya  meminta  Pansus  Pilgub  secara resmi  melakukan  klarifikasi  terkait  pernyataannya  Keliru  pasangan  Alex—Marthen tak  lolos verifikasi  administrasi dan  faktual karena  tak memenuhi  syarat  dukungan  minimal  15 persen.
Apalagi,  kata  dia,  pihaknya   sampai dengan saat ini belum menerima surat resmi tentang penetapan pleno atau apapun keputusan  terkait  kelolosan ataupun ketidaklolosan bukan hanya pasangan   Alex-Marthen.  Tapi seluruh pasangan Calon Gubernur dan  Cawagub.
“Kami anggap pengumuman  Pansus  Pilgub  adalah wacana biasa yang layaknya informasi-informasi sebelumnya,”katanya.  
Kata dia,   ini persoalan sangat krusial dan tahapan ini merupakan tahapan yang dilindungi  UU. Kalau   semua  pihak bertengkar karena sengketa kewenangan  yang bersumber dari UU itu, maka Pansus Pilgub sebagai wakil rakyat yang membuat UU  harus taat dan tunduk.
“Artinya verifikasi faktual dan administrasi harus dimulai dari anggota Pansus Pilgub  itu sendiri karena mereka bagian yang tak terpisahkan dari partai politik,”  tukas  dia.
Bila   Pansus  Pilgub tak  mengklarifikasinya,  lanjut dia,  tindakan  ini  merupakan  pembunuhan karakter, pencemaran nama  baik serta  perbuatan tak menyenangkan  bukan hanya kepada  Alex-Marthen.  Tapi juga kepada partai politik.   
“Apalagi  Alex-Marthen adalah  putra terbaik Papua yang telah membangun kader dan menciptakan masa depan anak-anak Papua untuk membawa perubahan bagi negeri ini,”  bebernya.
Ditanya   aktion  kedepan, tuturnya,  kalau memang terbukti secara hukum dan meyakinkan bahwa Alex-Marthen  digugurkan,  pihaknya   segera   melakukan upaya hukum  yakni menggugat   Pansus  Pilgub  melalui  PTUN dan  melaporkan  ke pihak  Polda Papua   karena  pasti dalam dualisme  dukungan  ada yang oknum  memalsukan tanda tangan Ketua dan Sekretaris dari salah satu partai politik.

Sumber:  bk/BK/bd-bintangpapua.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar