![]() |
Foto: bd-bintangpapua.com |
Berita Daerah Papua; (Sinar Papua)- Ketidakpastian
kapan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Provinsi Papua (Pilgub
Papua) akan dilaksanakan mulai ada titik terang. Penjabat Gubernur
Provinsi Papua DR Drs H Syamsul Arief Rivai MS mengatakan, kendati KPU
Provinsi Papua mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait
kewenangan DPRP dalam mengurus tahapan Pilgub, namun pelaksanaan
Pemilihan Gubernur Papua akan tetap berlangsung pada tanggal 14 Agustus
mendatang.
Hal itu disampaikannya saat menghadiri perayaan puncak Harganas ke 19 tahun 2012 di Merauke, Jumat pekan lalu.
Dijelaskan, DPRP akan mengumumkan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan terkait pengajuan beberapa nama calon yang akan maju dalam bursa Papua satu dan dua ini. Lantas, meskipun kewenangan itu digugat tetapi tidak menghentikan seluruh tahapan Pilgub karena sudah mengacu pada UU Nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggara Pemilu.
Dijelaskan, DPRP akan mengumumkan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan terkait pengajuan beberapa nama calon yang akan maju dalam bursa Papua satu dan dua ini. Lantas, meskipun kewenangan itu digugat tetapi tidak menghentikan seluruh tahapan Pilgub karena sudah mengacu pada UU Nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggara Pemilu.
“Tahapan pilgub berjalan terus. Itu
sudah kesepakatan di Pusat, termasuk KPU sendiri, Kemendagri dan
Kemenhukam. Kalau ada yang ragu terhadap produk hukumnya, silahkan
mengajukan. Apalagi sekarang lagi diproses di MK. Jadi tidak ada yang
ditunda,”tegasnya.
Sebelumnya gugatan tersebut muncul
dalam pertemuan yang dihadiri KPU Pusat, KPU Provinsi, DPRP dan MRP
yang mana difasilitasi oleh Dirjen Otda Kemendagri pada Selasa (25/5)
lalu. Dimana, terjadi kesepakatan bahwa tahapan Pilgub mulai
pendaftaran hingga penetapan calon merupakan ranah KPU, sedangkan
penyampaian visi dan misi calon serta pelantikan adalah kewenangan
DPRP. Oleh karena itu, KPU melayangkan gugatan ke MK atas apa yang
menjadi haknya selama ini.
Sementara itu, pasangaan Calon
Gubernur dan Cawagub Papua periode 2012-2017 Alex Hesegem, SE-- Ir.
Marthen Kayoy, MM atau Alex-Marthen yang dalam verifiikasi DPRP
sebelumnya diyatakan tidak lolos administrasi faktual, tetap memiliki
keyakinan lolos klarifikasi dan berhak mengikuti Pilgub Papua.
Pasalnya, Alex-Marthen yang didukung 16 partai politik yang
tergabung Koalisi Demokrasi (KODE) Papua memperoleh jumlah
dukungan 153.356.500 suara atau 21,84 persen.
Demikian disampaikan Ketua KODE
Papua Baharudin Farawowan, SH,MH Cs ketika menyampaikan keterangan
di Jayapura, Sabtu (7/7). Penyampaian keterangan ini terkait
pengumuman Pansus Pilgub di Sekretrariat Pansus Pilgub DPRP,
Jayapura, Jumat (6/7) malam pasangan Calon Gubernur dan Cawagub
Papua Alex Hesegem, SE-- Ir. Marthen Kayoy, MM dinyatakan tak
lolos verifikasi administrasi dan faktual karena hanya mendapat
dukungan 153.000 suara (8,46) persen atau tak memenuhi syarat
dukungan 15 persen suara. Sedangkan 3 pasangan Calon Gubernur
dan Cawagub Papua yang lolos verifikasi administrasi dan faktual
masing masing Lukas Enembe, SIP,MH-Klemen Tinal, SE, MM (32,12 %).
Habel Melkias Suwae, SSos,MM—Ev.Yop Kogoya, Dip, Th,SE,MSi (41,12
%). Drs. MR Kambu, MSi—Drs Blasius A Pakage (20,31 %).
Menelisik dari pengumuman Pansus
Pilgub, lanjut dia, terjadi tumpang tindih dari 33 jumlah partai
politik membengkak menjadi 42 partai politik. Sedangkan jumlah
kursi di DPRP dari 56 berkurang menjadi 55 kursi. Akibatnya
jumlah presentase berkurang 17,99 persen. Jika 4 pasangan Calon
Gubernur dan Cawagub menggunakan 33 partai politik minus Partai
Barnas yang mendukung pasangan Barnabas Suebu—John Tabo berarti
akumulasi dari total akhir presentase menjadi 82,01 persen. Lalu 17,99
persen ada dimana? “Kalau mau jujur. Ya, sisa jumlah suara 17,99
ini adalah kepunyaan pasangan Alex—Marthen,” tukasnya.
Karena itu, tandasnya, pihaknya
meminta Pansus Pilgub secara resmi melakukan klarifikasi terkait
pernyataannya Keliru pasangan Alex—Marthen tak lolos verifikasi
administrasi dan faktual karena tak memenuhi syarat dukungan
minimal 15 persen.
Apalagi, kata dia, pihaknya sampai
dengan saat ini belum menerima surat resmi tentang penetapan pleno
atau apapun keputusan terkait kelolosan ataupun ketidaklolosan bukan
hanya pasangan Alex-Marthen. Tapi seluruh pasangan Calon Gubernur
dan Cawagub.
“Kami anggap pengumuman Pansus Pilgub adalah wacana biasa yang layaknya informasi-informasi sebelumnya,”katanya.
Kata dia, ini persoalan sangat
krusial dan tahapan ini merupakan tahapan yang dilindungi UU. Kalau
semua pihak bertengkar karena sengketa kewenangan yang bersumber dari
UU itu, maka Pansus Pilgub sebagai wakil rakyat yang membuat UU harus
taat dan tunduk.
“Artinya verifikasi faktual dan
administrasi harus dimulai dari anggota Pansus Pilgub itu sendiri
karena mereka bagian yang tak terpisahkan dari partai politik,” tukas
dia.
Bila Pansus Pilgub tak
mengklarifikasinya, lanjut dia, tindakan ini merupakan pembunuhan
karakter, pencemaran nama baik serta perbuatan tak menyenangkan
bukan hanya kepada Alex-Marthen. Tapi juga kepada partai politik.
“Apalagi Alex-Marthen adalah putra
terbaik Papua yang telah membangun kader dan menciptakan masa depan
anak-anak Papua untuk membawa perubahan bagi negeri ini,” bebernya.
Ditanya aktion kedepan, tuturnya,
kalau memang terbukti secara hukum dan meyakinkan bahwa Alex-Marthen
digugurkan, pihaknya segera melakukan upaya hukum yakni
menggugat Pansus Pilgub melalui PTUN dan melaporkan ke pihak
Polda Papua karena pasti dalam dualisme dukungan ada yang oknum
memalsukan tanda tangan Ketua dan Sekretaris dari salah satu partai
politik.
Sumber: bk/BK/bd-bintangpapua.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar