Senin, 30 Juli 2012

Kontrak karya PT Freeport Indonesia habis 2012 Ketua Badan Anggaran DPR: Kontrak karya PT Freeport Indonesia sebaiknya diakhiri saja!


Jakarta-Sinar Papua: 
Ketua Badan Anggaran DPR Melchias Marcus Mekeng di Jakarta, Rabu (25/07), tidak setuju dengan pemerintah yang akan perpanjang kontrak karya PT Freeport Indonesia untuk menambang emas di Papua hingga 2041, karena perusahaan asal Amerika Serikat itu tidak memberi kontribusi berarti kepda Indonesia.
“Saya tidak setuju kontrak karya Freeport diperpanjang hingga lebih 20 tahun ke depan,” ujar Melchias Marcus Mekeng.
Dia ingin Indonesia mengakhiri kontrak karya dengan Freeport, karena banyak perusahaan tambang nasional yang mampu mengelola tambang emas di Papua itu.
Menurut Melchias Mekeng, PT Freeport telah mengeruk keuntungan sangat besar dari bumi Indonesia, namun kontribusinya kecil sekali.
Kontrak karya Freeport II diteken pada 1991 dan berlaku hingga 2012.
“Jadi kontrak karya lanjutan harus dirundingkan lagi agar memberi keuntungan nyata kepadai Indonesia.”

Sumber: Yustisi.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar