Jakarta-Sinar Papua:
Ketua Badan Anggaran DPR Melchias Marcus
Mekeng di Jakarta, Rabu (25/07), tidak setuju dengan pemerintah yang
akan perpanjang kontrak karya PT Freeport Indonesia untuk menambang emas
di Papua hingga 2041, karena perusahaan asal Amerika Serikat itu tidak
memberi kontribusi berarti kepda Indonesia.
“Saya tidak setuju kontrak karya Freeport diperpanjang hingga lebih 20 tahun ke depan,” ujar Melchias Marcus Mekeng.
Dia ingin Indonesia mengakhiri kontrak
karya dengan Freeport, karena banyak perusahaan tambang nasional yang
mampu mengelola tambang emas di Papua itu.
Menurut Melchias Mekeng, PT Freeport
telah mengeruk keuntungan sangat besar dari bumi Indonesia, namun
kontribusinya kecil sekali.
Kontrak karya Freeport II diteken pada 1991 dan berlaku hingga 2012.
“Jadi kontrak karya lanjutan harus dirundingkan lagi agar memberi keuntungan nyata kepadai Indonesia.”
Sumber: Yustisi.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar