DHONI SETIAWAN
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.
|
MK menerima alasan KPU bahwa pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah, yaitu pendaftaran dan verifikasi bakal calon oleh Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dan Majelis Rakyat Papua (MRP), dapat menimbulkan ketidakpastian yang berdampak pada stabilitas keamanan, efisiensi penggunaan anggaran, dan kelancaran penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua.
KPU mengajukan sengketa kewenangan lembaga negara melawan DPRP dan MRP karena merasa sebagian kewenangannya menyelenggarakan pilkada Papua diambil.
Dalam pertimbangan putusan sela yang dibacakan Achmad Sodiki, MK menerima seluruh alasan yang diajukan KPU untuk mencegah terjadinya pelanggaran konstitusi. Penghentian tahapan pilkada dilakukan hingga ada putusan akhir MK.
Wakil Ketua DPRP Yunus Wonda, yang ditemui seusai menghadiri persidangan di MK, menjelaskan, putusan sela yang dijatuhkan MK tidak akan banyak berpengaruh karena tahapan pendaftaran dan verifikasi calon sudah hampir selesai. Keluarnya putusan sela hanya menunda tahapan penyampaian visi dan misi para calon.
Yunus mengatakan, DPRP telah menyerahkan hasil verifikasi calon kepada MRP. Terkait tudingan mengambil sebagian kewenangan KPU, Yunus membantah. Pihaknya hanya melaksanakan kewenangan yang diatur UU Otonomi Khusus Papua.
MK kembali menggelar sidang masalah ini pada 26 Juli. MK meminta agar Gubernur Papua dihadirkan dalam sidang.
Hormati kerja DPRP
Secara terpisah, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengemukakan, MK perlu memperhatikan kekhususan Papua dalam memutus sengketa kewenangan ini. ”Pilkada Papua sudah tertunda 1 tahun 7 bulan. Seharusnya Juli 2011 Papua sudah memiliki gubernur. Semoga MK segera memutuskan dengan memperhatikan kekhususan Papua dan tidak meniadakan kerja yang sudah dilakukan DPR Papua,” ujarnya.
Di Papua, Ketua Kelompok Kerja Verifikasi Bakal Calon Gubernur Papua di DPRP Thomas Sandegau mengatakan, saat ini berkas tujuh pasangan bakal calon gubernur Papua telah berada di tangan MRP untuk diverifikasi keaslian pasangan calon sebagai orang Papua.
Tujuh pasangan bakal calon itu adalah Lukas Enembe-Klemen Tinal, MR Kambu-Blasius Pakage, Alex Hasegem-Marthen Kayoi, Habel Melkias Suwae-Yob Kogoya, Wellington Wenda-Weynand Watori, Noak Nawipa-Johanes Wob, dan John Karubaba-Willem Magay. Empat pasangan pertama diusung partai politik, sedangkan tiga pasangan lain maju dari jalur independen.
Peneliti Pusat Kajian Demokrasi Universitas Cendrawasih Papua Bambang Sugiono mengatakan, putusan sela MK bukan sesuatu yang luar biasa. ”Ketika ada sengketa, semua proses harus dihentikan sementara agar tidak menimbulkan biaya sosial serta konflik,” kata Bambang.
Ia menyoroti persoalan dasar yang menjadi sebab munculnya sengketa, yaitu dua lembaga yang memiliki wewenang sama pada satu proses yang sama. Verifikasi sebaiknya dilakukan satu lembaga. Pembagian wewenang di dua lembaga memunculkan ketidakpastian hukum. Masing-masing lembaga dengan argumentasi hukum menyatakan yang lebih berwenang. Karena itu, keputusan akhir MK patut ditunggu. ”Semua pihak harus taat,” katanya. (ANA/INA/JOS)
Sumber: KOMPAS.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar