Singapura,
(Sinar Papua)- Seorang pria keturunan Cina, Dai Yongfa (59), dihukum enam bulan
penjara setelah berupaya untuk menyuap dua anggota polisi Singapura yang
menangkap basah Dai karena mengemis di kawasan Whampoa Drive.
Seperti
diberitakan Strait Times dan dilansir Asia One, Jumat (27/7/2012), Dai
terlihat mengemis di dekat pusat jajanan. Dua petugas polisi kemudian
mendatanginya setelah menerima pengaduan mengenai aktivitas Dai
tersebut.
Ketika petugas polisi tengah menunggu penguatan bukti,
Dai kemudian mendatangi petugas polisi dan menawarkan setumpuk uang
kepada seorang staf kepolisian, Sersan Nur hidayat Santoso. Uang
tersebut dia simpan di dalam tas selendang yang dikenakannya.
"Untuk kamu... untuk kamu..." kata Dai dalam bahasa Mandarin. Namun tawaran tersebut ditolak petugas kepolisian.
Dai
kemudian berbalik dan menuju Sersan Muhammad Zaki Zainal dan
menyodorkan setumpuk uang dalam pecahan $350, 100 Thai Baht ($4), dan RM
600 (S$120), sambil mengucapkan kalimat serupa seperti yang diucapkan
kepada Sersan Nur Hidayat.
Pengemis itu terus berupaya menyuap
Sersan Zaki meskipun petugas tersebut menolaknya, dan akhirnya memasukan
uang itu kembali ke dalam tasnya.
Dua petugas lainnya beberapa
hari kemudian mendatangi Dai dan pengemis tersebut tetap melakukan upaya
penyuapan agar dua petugas polisi tersebut tidak menangkapnya.
Dari
tangan Dai, petugas mendapatkan sejumlah uang dengan total S$ 570. Dai
bisa terancam hukuman lima tahun penjara dan denda S$ 100,000.
Andri Haryanto - Sinar Papua
Sumber: detikNews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar