Jumat, 27 Juli 2012

Seorang Pengemis Dipenjara 6 Minggu Karena Berupaya Menyuap Polisi

Singapura, (Sinar Papua)- Seorang pria keturunan Cina, Dai Yongfa (59), dihukum enam bulan penjara setelah berupaya untuk menyuap dua anggota polisi Singapura yang menangkap basah Dai karena mengemis di kawasan Whampoa Drive.

Seperti diberitakan Strait Times dan dilansir Asia One, Jumat (27/7/2012), Dai terlihat mengemis di dekat pusat jajanan. Dua petugas polisi kemudian mendatanginya setelah menerima pengaduan mengenai aktivitas Dai tersebut.

Ketika petugas polisi tengah menunggu penguatan bukti, Dai kemudian mendatangi petugas polisi dan menawarkan setumpuk uang kepada seorang staf kepolisian, Sersan Nur hidayat Santoso. Uang tersebut dia simpan di dalam tas selendang yang dikenakannya.

"Untuk kamu... untuk kamu..." kata Dai dalam bahasa Mandarin. Namun tawaran tersebut ditolak petugas kepolisian.

Dai kemudian berbalik dan menuju Sersan Muhammad Zaki Zainal dan menyodorkan setumpuk uang dalam pecahan $350, 100 Thai Baht ($4), dan RM 600 (S$120), sambil mengucapkan kalimat serupa seperti yang diucapkan kepada Sersan Nur Hidayat.

Pengemis itu terus berupaya menyuap Sersan Zaki meskipun petugas tersebut menolaknya, dan akhirnya memasukan uang itu kembali ke dalam tasnya.

Dua petugas lainnya beberapa hari kemudian mendatangi Dai dan pengemis tersebut tetap melakukan upaya penyuapan agar dua petugas polisi tersebut tidak menangkapnya.

Dari tangan Dai, petugas mendapatkan sejumlah uang dengan total S$ 570. Dai bisa terancam hukuman lima tahun penjara dan denda S$ 100,000.

Andri Haryanto - Sinar Papua

Sumber: detikNews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar