Badan Nasional Narkoba (BNN) menangkap hakim Puji Wijayanto (PW) yang bertugas di Pengadilan Pengadilan Negeri (PN) Bekasi. Mantan hakim di Papua ini ditangkap saat pesta narkoba di ruang Karaoke Illigals nomor 331 Hotel Club, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Selasa (16/10) sekitar pukul 17.00 WIB.
Bersamaan dengan PW, BNN juga menangkap Siddiq dan seorang warga Jayapura serta empat wanita penghibur, yaitu Lela, Angel, Nindi, dan Indah.
Humas PN Bekasi Jamaluddin Samosir membenarkan peristiwa penangkapan tersebut dan membenarkan hakim itu bertugas di PN Bekasi.
"Istri hakim berinisial PW tadi pagi datang dan melapor kepada Ketua PN Bekasi, memberitahukan kalau suaminya telah ditangkap BNN. Beliau meminta maaf telah mencoreng PN Bekasi," kata Jamaluddin, kepada wartawan di PN Bekasi, Rabu (17/10).
Perihal Puji Wijayanto yang sering melanggar kode etik hakim bukanlah hal baru. Sebelum bertugas di bekasi, PW sudah memakai narkoba sejak bertugas di Papua.
"Dia sudah cukup lama menggunakan narkoba sejak di Papua," ungkap Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Benny Jozua Mamoto, di Kantor BNN, Jakarta, Rabu (17/10).
Dari berbagai kasus narkoba yang terus berlanjut, salah satu aksi PW menyangkut asusila di Sabang. PW yang menjabat Ketua Pangadilan Negeri Sabang ditangkap oleh POM AL (POMAL) Lanal Sabang pada Kamis, 12 April 2007 dini hari. Pasalnya, PW yang ketika itu berusia 40 tahun diduga melakukan mesum dengan RR (32) di kamar hotel milik TNI Mess Pamen Samudera Sabang.
“Lazimnya, jika berdua-dua dengan yang bukan muhrim termasuk pelanggaran khalwat (mesum) dan akan dicambuk. Sebelum proses pengadilan itu berlangsung, Puji dipindahkan ke Yogyakarta,” sebut Tarmizi warga Sabang kepada Beritasatu.com, Rabu (17/10).
Tarmizi mengingatkan, kala itu PW mengelak melakukan hubungan suami-istri. Menurutnya, ini hanya kunjungan silahturahmi ke kamar RR. Ketika POMAL menanyai kepada RR di tempat terpisah, RR mengakui selama sejam di kamar sudah melakukan hubungan intim sekali.
Ketika itu, warga Sabang berharap Ketua Pengadilan Sabang itu bisa dicambuk sebagaimana yang dialami warga sipil. Setelah menunggu berbulan-bulan, justru PE dipindahkan ke pengadilan Yogyakarta dengan status hakim non palu. Selanjutnya kasus ini lenyap dari Mahkamah Syariah Sabang.
“Lha sekarang Puji tersandung kasus narkoba. Padahal dia masih ada masalah di Sabang belum mengikuti sidang khalwat serta menjalani hukum dicambuk di depan warga,” tambah Tarmizi.(snrp/you).
Sumber: beritasatu.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar