Illustrasi |
Ketua MRP Timotius Murib menyatakan hal itu usai menghadiri peringatan HUT-TNI ke-67 , Jumat ( 5/10) kemarin. Dalam amar putusan MK menyebutkan bahwa proses yang telah dilaksanakan oleh DPRP sudah diakui dan menurut MK hal itu sah, kemudian juga mengakui pemohon dalam hal ini KPU untuk melakukan pendaftaran di KPU , termasuk ada kesempatan KPU membuka pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur, kata Murib.
Ia mengemukakan, kalaupun ada bakal calon baru yang mendaftar ke KPU, maka jelas KPU akan melakukan verifikasi administrasi. Kemudian verifikasi yang terkait dengan keaslian bakal calon sebagai orang Papua akan dilakukan di MRP, hal itu menurut putusan MK. Bila demikian, wajar KPU lakukan pendaftaran verifikasi administrasi.
Namun, kata Murib, “Sampai hari ini, sejak berita ini disampaikan MRP belum memegang nama nama bakal calon yang sudah mendaftar ke KPU. Yang jadi pertanyaan adalah bila nanti MRP akan menerima hasil verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU, menurut Murib hal ini tak ada aturan hukumnya yang mengikat KPU untuk serahkan berkas ke MRP, dan pasti MRP akan menolak. Sebab pengalaman verifikasi awal calon di DPRP yang kemudian diserahkan ke MRP mempunyai dasar hukum yaitu amanat undang undang Otsus Papua pasal 20. Untuk itu lanjut Murib, MRP tak mau terlibat dalam satu kesalahan yang sedang terjadi”. “Atau Kami MRP tidak mau digiring masuk dalam sebuah kesalahan atau jangan sengaja mengajak MRP melakukan satu kesalahan, oleh karena itu sepanjang belum ada dasar hukum, MRP tidak akan menerima dokumen dari KPU dalam rangka verifikasi keaslian orang Papua dari calon yang mendaftar,” tegas Murib.
Dikatakan, “Yang telah diberikan pertimbangan oleh MRP yakni 30 hari, jadi pertanyaan lagi, sudah sejauh mana KPU melakukan tahapan- tahapan itu terutama jadwal dimana setelah putusan MK waktu itu, MRP kata Murib diundang oleh Gubernur kira kira setelah amar putusan MK jatuh, maka apa yang akan dimulai termasuk jadwal dan disetujui bahwa KPUlah yang harus menentukan jadwal, dengan demikian MRP berharap KPU harus konsisten dengan apa yang diputuskan bersama yakni meresponi putusan MK tersebut, sebab antara DPRP, Gubernur, MRP dan KPU sudah sama sama sepakat bahwa KPU yang membuat jadwal”, kata dia.
Lebih lanjut Murib mengatakan, “MRP sudah mengembalikan berkas ketujuh bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang telah diberikan pertimbangan oleh MRP beberapa waktu lalu dan diserahkan ke DPRP dalam rapat Banmus kemarin selanjutnya berkas diserahkan DPRP kepada KPU”.
Menurut dia, ini, merupakan satu kekompakan yang sudah diciptakan oleh kami semua, semoga semangat ini tetap dibangun KPU dan KPU segera tetapkan jadwal Pilgub.
Himbauan RAIMUNA.
Ketua MRP Timotius Murib menyatakan, “Menjelang pelaksanaan Raimuna, Senin( 8/10) nanti kita semua mempunyai tanggung jawab untuk mensukseskannya, karena Raimuna ini adalah satu agenda negara dimana melibatkan warga masyarakat dan semua terlibat langsung dari Sabang sampai Merauke. Oleh karena itu, kami sebagai warga masyarakat yang baik, diharapkan punya tanggung jawab sukseskan penyelenggaraan Raimuna di Papua”(snrp/you)
Sumber: bintangpapua.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar