Sabtu, 06 Oktober 2012

DPRP, MRP dan KPU Diingatkan Konsisten dengan Putusan MK Ketua MRP: Harap KPU Segera Buat Jadwal Tahapan Pilgub

Illustrasi
JAYAPURA -  Eksekutif, Legislatif maupun  Lembaga Representatif Kultural seperti Majelis Rakyat Papua (MRP)  yang terlibat langsung dalam proses verifikasi calon Kepala  daerah, perlu menyadari lowongnya kepemimpinan sipil Gubernur dan wakil Gubernur Papua  definif  selama setahun ini merugikan kita semua.  Oleh karena itu,  setelah putusan MK  yang memutuskan Pilkada Papua dikembalikan ke KPU Papua, semua pihak,  DPRP, MRP termasuk KPU  diingatkan  konsekwen  dengan putusan MK untuk segera melaksanakan tahapan tahapan selanjutnya.
Ketua MRP Timotius Murib menyatakan hal itu usai menghadiri peringatan HUT-TNI ke-67 ,  Jumat ( 5/10) kemarin.  Dalam amar putusan MK menyebutkan bahwa proses yang telah dilaksanakan oleh DPRP sudah diakui dan menurut MK hal itu sah, kemudian juga mengakui pemohon dalam hal ini KPU untuk melakukan pendaftaran di KPU , termasuk ada kesempatan KPU membuka pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur, kata Murib.
Ia mengemukakan, kalaupun ada bakal calon  baru yang mendaftar ke KPU, maka jelas KPU akan melakukan verifikasi administrasi. Kemudian verifikasi yang terkait dengan keaslian bakal calon sebagai orang Papua akan dilakukan di MRP,    hal itu menurut putusan MK. Bila demikian, wajar KPU lakukan pendaftaran verifikasi administrasi.
Namun, kata Murib, “Sampai hari ini, sejak berita ini disampaikan MRP belum  memegang  nama nama bakal calon yang sudah mendaftar ke KPU.  Yang jadi pertanyaan adalah  bila nanti MRP akan menerima hasil verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU, menurut Murib hal ini tak ada aturan hukumnya yang mengikat KPU  untuk serahkan berkas  ke MRP, dan pasti MRP akan menolak.  Sebab pengalaman verifikasi  awal calon di DPRP  yang kemudian diserahkan ke MRP mempunyai dasar hukum yaitu amanat undang undang Otsus Papua  pasal 20. Untuk  itu lanjut Murib, MRP tak mau terlibat dalam satu kesalahan yang sedang terjadi”. “Atau Kami MRP tidak mau digiring masuk dalam sebuah kesalahan atau jangan sengaja mengajak MRP melakukan satu kesalahan,  oleh karena itu  sepanjang belum ada dasar hukum, MRP tidak  akan  menerima dokumen dari KPU   dalam rangka verifikasi  keaslian  orang Papua dari calon yang mendaftar,” tegas Murib.
Dikatakan, “Yang telah diberikan pertimbangan oleh MRP yakni 30 hari, jadi pertanyaan lagi, sudah sejauh mana KPU melakukan tahapan- tahapan itu terutama jadwal dimana  setelah putusan MK waktu itu, MRP kata Murib diundang oleh Gubernur kira kira setelah amar putusan MK jatuh, maka apa yang akan dimulai termasuk jadwal dan disetujui bahwa KPUlah yang harus menentukan jadwal, dengan demikian MRP berharap KPU harus konsisten dengan apa yang diputuskan bersama yakni meresponi putusan MK tersebut, sebab antara DPRP, Gubernur, MRP dan KPU sudah  sama sama sepakat bahwa KPU yang membuat jadwal”,  kata dia.
Lebih lanjut Murib mengatakan,  “MRP sudah mengembalikan  berkas ketujuh bakal calon gubernur dan wakil gubernur  yang telah diberikan pertimbangan oleh MRP beberapa waktu lalu dan diserahkan  ke DPRP dalam rapat Banmus kemarin selanjutnya berkas diserahkan DPRP kepada KPU”.
Menurut dia, ini,  merupakan satu kekompakan yang sudah diciptakan oleh kami semua, semoga semangat ini tetap dibangun KPU dan KPU  segera tetapkan jadwal Pilgub.

Himbauan RAIMUNA.
Ketua MRP Timotius Murib menyatakan,  “Menjelang pelaksanaan Raimuna, Senin( 8/10) nanti kita semua mempunyai tanggung jawab untuk mensukseskannya,  karena Raimuna ini adalah satu agenda negara dimana melibatkan warga masyarakat dan  semua terlibat langsung dari Sabang sampai Merauke. Oleh karena itu, kami sebagai warga masyarakat yang baik, diharapkan punya tanggung jawab  sukseskan penyelenggaraan Raimuna di Papua”(snrp/you)

Sumber: bintangpapua.com 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar