Senin, 12 November 2012

Pemerintah Permudah Proyek di Papua

JAKARTA: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam Rangka Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat.

"Pembangunan kawasan ini (Papua) diharapkan bisa cepat terwujud, bisa cepat terintegrasi dengan adanya Perpres yang ditandatangani Presiden pada 18 Oktober 2012," kata Direktur Kebijakan Pengadaan Umum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Setya Budi Arijanta di Jakarta, Minggu (11/11).

Ia menjelaskan, selama ini Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat (UP4B) mengeluhkan adanya ketidakpuasan rakyat Papua karena tidak adanya kesempatan yang diberikan kepada masyarakat untuk berpartisipasi langsung dalam pengadaan barang/jasa, utamanya dalam pembangunan kawasan Papua.

Menurut dia, percepatan pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat adalah kebijakan dan program pemerintah yang dilakukan secara sistematis, terencana, terukur, dan sinergis guna mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

"Jadi cukup jelas, aturan ini dikeluarkan untuk mempercepat pembangunan di Provinsi Papua dan Papua Barat, serta guna memberikan kesempatan dan peran yang lebih besar kepada orang asli Papua dalam pengadaan barang/jasa pemerintah di wilayah kedua provinsi tersebut," ujarnya.

Berdasar aturan tersebut, lanjut Setya, terdapat beberapa pengecualian khusus dari ketentuan pengadaan yang telah diatur dalam Perpres 54/2010 dan perubahan keduanya Perpres 70/2012. Beberapa perubahan tersebut di antaranya adalah batas pengadaan langsung bernilai paling tinggi Rp500 juta.

"Mekanisme pengadaan langsung dengan nilai paling tinggi Rp500 juta dapat dilakukan oleh kelompok kerja ULP (Unit Layanan Pengadaan) atau satu orang pejabat pengadaan, dan hanya diperuntukkan bagi pengusaha lokal yang memenuhi persyaratan kualifikasi, pengadaan dengan nilai paling tinggi Rp500 juta tidak diberlakukan kepada seluruh kawasan Papua" katanya.

Ia menambahkan, untuk Kabupaten Nduga, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Puncak, Kabupaten Tolikora, Kabupaten Memberamo Tengah, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Deiyai, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Paniai, Kabupaten

Jayawijaya, dan Kabupaten Lani Jaya mekanisme pengadaan langsung dapat dilakukan hingga Rp1 miliar.

Setya memapaparkan, dalam Perpres 84/2012 pemerintah memberikan kemudahan bagi pengusaha lokal yang mengikuti pengadaan barang/jasa. Pengusaha lokal yang mengikuti pengadaan langsung tidak diwajibkan untuk memiliki pengalaman sebagai penyedia dalam kurun waktu empat tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak.

"Untuk mendukung pelaksanaan pengadaan di kedua provinsi tersebut, pemerintah dan instansi terkait wajib melaksanakan kegiatan yang dapat meningkatkan kapasitas sumber daya manusia orang asli Papua dalam bidang pengadaan," tegasnya.

Kemudian, lanjutnya, dalam hal pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai sampai dengan Rp5 miliar, pemilihan penyedia barang/jasa dilakukan dengan pelelangan umum, di mana calon penyedia barang/jasa dari luar provinsi dan/atau kabupaten/kota harus bermitra dengan pengusaha lokal melalui perjanjian kerja sama operasi/kemitraan.

"Untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya bernilai sampai dengan Rp5 miliar, pengusaha lokal tidak diwajibkan untuk memenuhi persyaratan kualifikasi mengenai kemampuan dasar," katanya. (Ant/OL-04)





Sumber:  mediaindonesia.com
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar