JAKARTA: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2012 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah dalam Rangka Percepatan Pembangunan Provinsi
Papua dan Papua Barat.
"Pembangunan kawasan ini (Papua) diharapkan bisa cepat terwujud,
bisa cepat terintegrasi dengan adanya Perpres yang ditandatangani
Presiden pada 18 Oktober 2012," kata Direktur Kebijakan Pengadaan Umum
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Setya Budi
Arijanta di Jakarta, Minggu (11/11).
Ia menjelaskan, selama ini Unit Percepatan Pembangunan Papua dan
Papua Barat (UP4B) mengeluhkan adanya ketidakpuasan rakyat Papua karena
tidak adanya kesempatan yang diberikan kepada masyarakat untuk
berpartisipasi langsung dalam pengadaan barang/jasa, utamanya dalam
pembangunan kawasan Papua.
Menurut dia, percepatan pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi
Papua Barat adalah kebijakan dan program pemerintah yang dilakukan
secara sistematis, terencana, terukur, dan sinergis guna mempercepat
peningkatan kesejahteraan masyarakat Provinsi Papua dan Provinsi Papua
Barat.
"Jadi cukup jelas, aturan ini dikeluarkan untuk mempercepat
pembangunan di Provinsi Papua dan Papua Barat, serta guna memberikan
kesempatan dan peran yang lebih besar kepada orang asli Papua dalam
pengadaan barang/jasa pemerintah di wilayah kedua provinsi tersebut,"
ujarnya.
Berdasar aturan tersebut, lanjut Setya, terdapat beberapa
pengecualian khusus dari ketentuan pengadaan yang telah diatur dalam
Perpres 54/2010 dan perubahan keduanya Perpres 70/2012. Beberapa
perubahan tersebut di antaranya adalah batas pengadaan langsung bernilai
paling tinggi Rp500 juta.
"Mekanisme pengadaan langsung dengan nilai paling tinggi Rp500
juta dapat dilakukan oleh kelompok kerja ULP (Unit Layanan Pengadaan)
atau satu orang pejabat pengadaan, dan hanya diperuntukkan bagi
pengusaha lokal yang memenuhi persyaratan kualifikasi, pengadaan dengan
nilai paling tinggi Rp500 juta tidak diberlakukan kepada seluruh kawasan
Papua" katanya.
Ia menambahkan, untuk Kabupaten Nduga, Kabupaten Yahukimo,
Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Puncak, Kabupaten
Tolikora, Kabupaten Memberamo Tengah, Kabupaten Yalimo, Kabupaten
Pegunungan Bintang, Kabupaten Deiyai, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten
Paniai, Kabupaten
Jayawijaya, dan Kabupaten Lani Jaya mekanisme pengadaan langsung dapat dilakukan hingga Rp1 miliar.
Setya memapaparkan, dalam Perpres 84/2012 pemerintah memberikan
kemudahan bagi pengusaha lokal yang mengikuti pengadaan barang/jasa.
Pengusaha lokal yang mengikuti pengadaan langsung tidak diwajibkan untuk
memiliki pengalaman sebagai penyedia dalam kurun waktu empat tahun
terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk
pengalaman subkontrak.
"Untuk mendukung pelaksanaan pengadaan di kedua provinsi
tersebut, pemerintah dan instansi terkait wajib melaksanakan kegiatan
yang dapat meningkatkan kapasitas sumber daya manusia orang asli Papua
dalam bidang pengadaan," tegasnya.
Kemudian, lanjutnya, dalam hal pengadaan barang/pekerjaan
konstruksi/jasa lainnya yang bernilai sampai dengan Rp5 miliar,
pemilihan penyedia barang/jasa dilakukan dengan pelelangan umum, di mana
calon penyedia barang/jasa dari luar provinsi dan/atau kabupaten/kota
harus bermitra dengan pengusaha lokal melalui perjanjian kerja sama
operasi/kemitraan.
"Untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya
bernilai sampai dengan Rp5 miliar, pengusaha lokal tidak diwajibkan
untuk memenuhi persyaratan kualifikasi mengenai kemampuan dasar,"
katanya. (Ant/OL-04)
Sumber: mediaindonesia.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar